PALANGKA RAYA – Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) begitu serius mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada program studi pascasarjana di Universitas Palangka Raya (UPR). Buktinya, tidak hanya gedung pascasarjana namun rumah mantan pejabat dan mantan staf yang kini menjadi pengajar di UPR juga tak luput dari penggeledahan.
Penggeledahan di rumah mantan pejabat berinisial YL dan pengajar itu terpaksa dilakukan setelah tim jaksa tidak menemukan sejumlah dokumen di gedung pascasarjana. Pasalnya dokumen yang dicari dinilai sebagai petunjuk penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penggeledahan dilanjutkan ke rumah mantan pejabat dan staf karena dokumen yang kita perlukan di gedung pascasarjana justru tidak ada,” kata Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Datman Ketaren, Jumat (23/2/2024).
Datman menambahkan, penggeledahan di rumah dilakukan setelah menerima informasi jika dokumen yang berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 hingga tahun 2022 itu diduga berada di rumah YL.
“Dokumen yang seharusnya ada di gedung Pascasarjana justru diduga berada di rumah sehingga kita lakukan penggeledahan. Hasilnya ada beberapa dokumen kami amankan untuk dipelajari,” ungkapnya.
Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari laporan sejumlah mahasiswa. Dimana ada dugaan biaya kegiatan yang diakomodir melalui DIPA justru masih dibebankan kepada mahasiswa. Salah satunya kegiatan tes pengetahuan akademik.
”Penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan untuk dugaan adanya kerugian negara, masih dalam pemeriksaan tim auditor,” tandasnya. (*)
![]()










































