PALANGKA RAYA – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga terjadinya praktik korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah. Koalisi ini juga menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut dan telah memberikan laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut pelaksanaan retret kepala daerah melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan. Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaraan, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret. Koalisi mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” kata Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra menekankan kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku. Kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.
“Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata dicover oleh APBD,” kata Annisa.
Terkait laporan itu, KPK mengaku akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah tersebut. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap verifikasi.
“Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pengumpulan bahan serta keterangan,” ujar Tessa, Senin (3/3/2025).
Pelaporan itu juga sampai kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Dimana dia menyatakan agenda retret kepala daerah di Akmil Magelang digelar sesuai aturan, termasuk soal penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pengelola.
“Itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka,” kata Pras.
Pras mengatakan bahwa PT Lembah Tidar Indonesia adalah pengelola resmi acara retret. Ia memastikan penunjukan pihak yang mengelola acara ini sudah sesuai dengan prosedur.
“Ya, itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” ucapnya. (net)
![]()








































