PALANGKA RAYA – Seorang ayah di Kabupaten Kapuas diduga memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan pria berinisial AS (46) yang kini telah menjalani pemeriksaan penyidik Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan jika saat ini pihaknya telah mengamankan AS atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri.
“Kasus tersebut kami tangani setelah menerima laporan dari keluarga korban,” kata AKP Iyudi, Sabtu (24/2/2024).
Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika dugaan pemerkosaan itu dilakukan pelaku pada sebuah pondok pada September 2023 lalu. Korban yang mengalami rasa sakit pada bagian alat vitalnya.
“Korban kemudian menceritakan jika dirinya disetubuhi ayah kandungnya dan diancam,” ungkap kasat.
Tanpa menunggu lama setelah menerima laporan itu, polisi kemudian meringkus pelaku. Bersamaan dengan itu disita barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum. (*)
![]()










































