PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng meringkus dua pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) berinisial M (20) dan A (19). Kedua pelaku ditangkap bersamaan dengan barang bukti sebanyak 2,2 ton BBM jenis bio solar bersubsidi di Jalan Tamiang Layang-Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur oada Selasa (27/2/2024) subuh.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, M dan A tertangkap tangan ketika sedang melakukan pengangkutan tanpa izin alias ilegal.
“Kedua pelaku diamankan atas dugaan penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” kata Erlan saat digelarnya press release, Kamis (29/2/2024).
Pada kesempatan yang sama, Direkt Ditreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto melalui Kasubdit I Indag AKBP Rahmat Abdullah menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli dan pengangkut BBM bersubsidi. Bahkan tanpa adanya surat perizinan yang berasal dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan.
“BBM tersebut mereka jual kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat tandon berisi masing-masing 1.200 liter bio solar, lima drum berisi masing-masing 220 liter bio solar dan dan tujuh jeriken berisi masing-masing 33 liter.
“Totalnya sebanyak 6.241 liter atau 2,2 ton. Selain itu ada juga dua unit mobil pikap kita jadikan barang bukti,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 200. Tepatnya tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
“Adapun ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)
![]()










































