PALANGKA RAYA – Sepasang kekasih berinisial YG dan SM di Kota Palangka Raya terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya menjalani pemeriksaan di Polresta Palangka Raya sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan hak pilih pada Pemilu 2024. Tepatnya, YG dan SM melakukan pencoblosan di dua tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan identitas orang lain.
“Perbuatan itu dilakukan keduanya karena tergiur upah dari oknum calon anggota legislatif provinsi dan kota,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Kamis (29/2//2024).
Kasat menjelaskan, kasus tersebut terungkap di TPS 82 Jalan Borneo I, Kecamatan Jekan Raya. Seorang warga yang menjadi saksi dalam kasus tersebut mencurigai YG lantara melakukan pencoblosan menggunakan identitas atas nama Teddy. Saksi yang merupakan istri dari Teddy terkejut lantaran yang melakukan pencobosan justru bukan suaminya, melainkan YG.
“Suami dari saksi atau Teddy tidak berada di TPS karena sedang berada di luar kota. Hal itu kemudian diketahui KPPS setempat dan dilakukan pemeriksaan terhadap YG,” ucap kasat.
Saat itulah terungkap jika YG melakukan pencoblosan menggunakan identitas Teddy. Alhasil YG pun harus berurusan dengan polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun tanpa diduga, di lokasi yang sama YG ternyata bersama kekasihnya SM. Bahkan dalam pemeriksaan terungkap jika YG sebelumnya juga telah mencoblos di TPS 65 Pahandut.
“Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor atau menjadi tahanan kota sampai proses penyidikan selesai,” ungkap Ronny.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endrawati mengungkapkan jika kasus tersebut bukan lah pertama kali. Pasalnya pada Pemilu 2008, juga pernah terjadi dan berhasil diungkap.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat dan diharapkan tidak terulang lagi,” tandasnya. (*)
![]()








































