Pemilik dua paket sabu berinisial RS ketika diamankan di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
PALANGKA RAYA – Seorang pengendara motor berinisial RS (46) terpaksa harus digelandang ke kantor polisi. Pria tersebut diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak dua paket saat melintas di Jalan Antang pada Rabu (14//3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, penangkapan terhadap RS mereka lakukan setelah mendapat informasi adanya seorang pengendara membawa barang haram.
“Setelah mendapati informasi demikian, petugas langsung melakukan pengembangan di lapangan hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan saat melintas di Jalan Antang,” kata kasat ketika dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).
Ketika berhasil menemukan pengendara motor dengan ciri-ciri yang menjadi target operasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan dua paket sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan berhasil ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 8,88 gram,” jelasnya.
Kasat menambahkan, kedua paket tersebut dikemas dalam kotak rokok dan disimpan pelaku di kantong celana belakang sebelah kiri. Tanpa menunggu lama, pelaku dan barang bukti langsung digelandang petugas untuk dilakukan penyidikan.
“RS kita tetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji. (*)
![]()










































