PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Studi Pascasarjana di Universitas Palangka Raya (UPR). Kabarnya, sudah ada puluhan orang yang dipanggil tim jaksa untuk dimintai keterangan.
“Pemanggilan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk mendalami penyelidikan.” kata Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murdji Machfud melalui Kasi Intel Datman Ketaren, Kamis (14/3/2024).
Sembari melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang sebagian besar berasal dari lingkungan UPR, lanjut Datman, tim jaksa juga terus meneliti dokumen-dokumen yang diyakini dapat menjadi petunjuk.
“Melum mengarakan kepada siapa tersangka karena saat ini masih dilakukan penyelidikan,” terangnya.
Seperti diketahui, dokumen yang diteliti tim jaksa merupakan hasil penyitaan yang dilakukan saat melakukan pengeledahan di gedung Pascasarjana UPR dan di rumah mantan pejabat setempat pada pertengahan Februari 2024.
Penggeledahan di rumah mantan pejabat berinisial YL dan pengajar itu terpaksa dilakukan setelah tim jaksa tidak menemukan sejumlah dokumen di gedung pascasarjana. Pasalnya dokumen yang dicari dinilai sebagai petunjuk penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penggeledahan dilakukan di rumah mantan pejabat berinisial YL dan staf lainnya setelah menerima informasi jika dokumen yang berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 hingga tahun 2022 itu tidak berada di gedunng Pascasarjana.
“Dokumen yang seharusnya ada di gedung Pascasarjana justru diduga berada di rumah sehingga kita lakukan penggeledahan. Hasilnya ada beberapa dokumen kami amankan untuk dipelajari,” ungkapnya. (*)
![]()










































