PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial AR (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. AR terpaksa digelandang petugas setelah tertangkap tangan memikiki tiga paket narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, penangkapan terhadap AR terjadi di Jalan Mujair pada Sabtu (16/3/2024).
“AR saat ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ungkap kasat.
Kasat menyebutkan, tiga paket sabu yang diamankan dari tangan AR memiliki berat total 15,20 gram.
“Barang bukti itu kami temukan setelah melakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor tersangka, yang mana ketiga paket tersebut disimpan pada sebuah kotak rokok dan disembunyikan di dalam dashboard motor,” jelasnya.
Selain mengamankan paket tersebut, Satresnarkoba pun juga mengamankan satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka sebagai barang bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana.
“Tersangka saat ini sudah diamankan dan terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
![]()










































