PALANGKA RAYA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Palangka Raya terbilang meresahkan. Meski demikian, aparat kepolisian tak tinggal diam dan berhasil meringkus para pelaku. Buktinya dalam beberapa waktu terakhir, Polresta Palangka Raya telah meringkus delapan tersangka kasus curanmor.
“Delapan tersangka ini merupakan hasil pengungkapan dari 22 kasus,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat menggelar press release pengungkapan kasus, Senin (18/3/2024).
Kapolda menyebutkan, dari 22 kasus curanmor yang berhasil diungkap Polresta Palangka Raya tersebut, telah diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit mobil dan 22 sepeda motor. Atas keberhasilan itu, kapolda pun memberikan apresiasi kepada personel Polresta Palangka Raya karena berhasil meringkus para pelaku.
“Laporan curanmor yang ditangani Polresta Palangka Raya berhasil ditangani semuanya dengan baik,” ucapnya.
Untuk mempertaunggungjawabkan perbuatannya, lanjut jendral bintang dua ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga tujuh tahun. (*)
![]()










































