PALANGKA RAYA – Enam remaja pengendara motor terpaksa harus digelandang petugas dari Tim Patroli Perintis Presisi Respon Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng. Mereka diamankan lantaran melakukan balapan liar (bali) di Jalan dr Murjani Palangka Raya, Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Enam remaja tersebut kami amankan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah karena adanya bali,” kata Direktur Ditsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso.
Cahyo mengungkapkan, setelah menerima laporan dari masyarakat, sejumlah personel PPRC dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penertiban. Setibanya di lokasi, benar saja ditemukan sejumlah pengendara melakukan bali.
“Enam remaja ini kami amankan sebelum sempat melarikan diri,” ungkapnya.
Dari lokasi penertiban, petugas juga turut mengamankan sejumlah motor yang sudah dimodifikasi. Dimana motor tersebut telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan standar keamanan berkendara di jalan raya. Salah satunya menggunakan knalpot brong hingga tidak dilengkapi dengan lampu.
“Tindakan preventif atau pembinaan kami lakukan dengan harapan mereka menyadari bahayan yang dapat ditimbulkan jika melakukan bali,” ucapnya.
Cahyo menegaskan, penertiban hingga penindakan yang dilakukan pihaknya semata untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Mengingat bali tidak hanya mengancam keselamatan pelakunya, namun juga pengguna jalan lainnya.
“Aturan dalam berlalulintas harus kita tegakan demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (*)
![]()








































