PALANGKA RAYA – Pelaku tindak pidana penganiayaan berat di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas melarikan diri Kota Palangka Raya. Tak butuh waktu lama, aparat gabungan dari Resmob Polda Kalteng, Polres Kapuas dan Polsek Rakumpit berhasil meringkus pelaku berinisial A (37) tersebut.
Pelaku diciduk petugas saat berada di wilayah Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Minggu (24/3/2024) malam. Tepatnya kurang dari 24 jam setelah melakukan penganiayaan terhadap Yonathan Jarot (57). Dimana korban mengalami luka berat pada bagian kepala.
Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pihaknya bersama tim gabungan. Dimana saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di kawasan Kelurahan Petuk Barunai.
“Penangejaran terhadap pelaku kita lakukan setelah menerima informasi dari tim gabungan,” kata Joko, Senin (25/3/2024).
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung digelandang petugas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Kapuas. Sementara korban yang mengalami luka berat masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sekedar diketahui, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban dipicu upah kerja bangunan yang tak kunjung dibayarkan. Saat kejadian, warga mendengar suara teriakan minta tolong. Saat dihampiri, warga mendapati korban terkapar bersimbah darah di depan barak yang berada perrsis di samping tempat tinggal korban.
Pelaku menyerang korban menggunakan alat tukang atau plester sebanyak satu kali. Setelah itu dia memukul menggunakan kedua tangan berkali-kali. Setelah itu pelaku kabur sedangkan kkorban harus dilarikan ke Puskesmas Timpah. (ran)
![]()










































