PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumput melakukan penggerebekan pada salah satu rumah di Kelurahan Pager, Kamis (18/4/2024). Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan seorang pria berinisial JF (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“”Selain mengamankan pelaku, kami juga temukan barang bukti 12 paket sabu,” Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno.
Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Dimana JF diduga kuat kerap mengedarkan dan melakukan transaksi sabu di kawasan Kelurahan Pager.
Mendapati informasi tersebut, Polsek Rakumpit langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna mengungkap kasus yang meresahkan warga itu. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim gabungan pun melakukan penangkapan.
“Penangkapan kami lakukan di rumah pelaku di Jalan Tumbang Telaken Km 64 Kelurahan Pager,” ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, kecurigaan petugas pun terbukti dengan ditemukannya 12 serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 3.61 gram. Pelaku pun tak dapat mengelak dan hanya dapat mengakui jika barang haram tersebut memang miliknya.
“Pelaku JF dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
![]()










































