PALANGKA RAYA – Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng megharuskan Polres Seruyan dan PT Hamparan Masawit Bangun Persadar (HMBP) membayar denda adat sebesar Rp335 juta. Putusan denda itu diambil setelah digelarnya sidang adat yang dipimpin Ketua Led (Hakim) Perdamaian Adat Dayak Kardinal Tarung, Jumat (19/4/2024).
“Polres Seruyan dan PT HMBP harus membayarkan denda adat kepada keluarga Taufik Nurahman sebesar Rp 335 juta sebagaimana diputuskan pada Basara Hai,” kata Ketua Umum DAD Kalteng Agustiar Sabran melalui Sekretaris Umum Yulindra Dedy Lampe, Minggu (21/4/2024).
Yuliandra menjelaskan, sidang adat tersebut sebagai upaya penyelesaian perkara yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan beberapa bulan lalu.
“Sidang ini sebagai sarana untuk mencapai mufakat dengan semangat budaya betang demi tercapainya perdamaian dan kedamaian melalui lembaga adat,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan mentaati hasil sidang adat tersebut.
“Hal ini membuktikan bahwa Polda Kalteng dan Polres Seruyan menjunjung tinggi adat istiadat, budaya dan kearifan lokal. Ini juga sebagai berkomitmen bersama seluruh elemen masyarakat menciptakan kedamaian di Bumi Isen Mulang ini,” ujar Erlan.
Erlan berharap, setelah sidang perdamaian ini, tidak adalagi konflik antara masyarakat dengan perusahaan sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Kalteng tetap aman dan nyaman.
Denda adat tersebut dibayarkan kepada Taufik Nurahman yang menjadi korban atas sasaran tembakan dari peluru tajam saat terjadinya bentrok. Alhasil dalam putusan sidang adat menetapkan PT HMBP sebagai termohon satu dan kapolres Seruan termohon dua membayar denda.
Denda itu berdasarakan Singer Blat Himang 100 kati ramu x Rp250.000. Singer Banguhan, Penyau Sangguh, Penyau Penyang 130 kati ramu x Rp250.000. Singer Selem Balai 125 kati ramu x Rp250.000. Selain Singer Tipuk Danum 75 kati ramu x Rp250.000, dan Singer Kasukup Belom Bahadat sebesar Rp228.000.000.
“Sehingga jumlah pidana denda yang dibayarkan Rp335.500.000,” ungkap Kardinal saat digelarnya sidang. (*)
![]()










































