PALANGKA RAYA – Aparat Polresta Palangka Raya bersama Polsubsektor Jekan Raya melakukan pembubaran terhadap acara live musik disc jockey (DJ) di Jalan G Obos XIV, Kota Palangka Raya, Sabtu (25/5/2024). Acara itu dibubarkan polisi setelah adanya warga yang terganggu lantaran berlangsung hingga dini hari.
“Kami datang ke lokasi setelah menerima pengaduan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan acara tersebut,” kata Kapolsubsektor Jekan Raya Ipda Tri Marsono, Minggu (26/5/2024).
Tri menjelaskan, pembubaran dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB atau sekitar 30 menit setelah menerima laporan. Saat tiba di lokasi, ditemukan puluhan warga memadati lokasi acara dengan suara musik yang keras.
“Suara musik yang ditimbulkan sangat keras sehingga warga sekitar merasa terganggu dan tidak bisa beristirahat,” ucapnya.
Di lokasi acara, petugas kemudian meminta musik dihentikan sekaligus mengimbau warga yang hadir untuk membubarkan diri. Alhasil acara pun dihentikan dan warga yang ada berangsur meninggalkan lokasi.
“Tindakan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar lokasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga kkondusifitas kamtimbas,” imbaunya. (*)
![]()










































