PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya Mukarammah menyarankan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Dengan demikian masyarakat telah ikut berperan mencegah terjadinya praktik pungutan liat (pungli).
“Dengan demikian kita mempersempit ruang gerak calo yang selama ini bergentayangan,” kata Mukarramah.
Mukarramah berharap warga mendukung kebijakan itu dengan tidak memanfaatkan calo dalam pengurusan dokumen adminduk. Terlebih, Dispendukcapil telah berkomitmen mempercepat sejumlah pengurusan adminduk.
“Imbauan ini kita serukan kepada seluruh masyarakat mengingat masih adanya oknum yang menawarkan jasa sebagai calo,” terangnya.
Bersamaan dengan itu juga, Mukarramah meminta masyarakat untuk tidak mudah tergoda terhadap tawaran dari oknum calo. Apalagi dengan mengeluarkan biaya kepada calo dalam setiap pengurusan adminduk.
“Kesadaran masyarakat untuk menghindai jasa calo harus kita bangun. Apalagi pengurusan adminduk tidak dikenakan biaya alias gratis,” tandasnya. (*)
![]()










































