PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya kembali melakukan penangkaoan terhadap salah seorang warga Jalan Dr Murjani. Warga berinisial EP (27) yang diamakan petugas setelah diduga kuat sebagai pengendar narkotika jenis sabu.
Pemuda tersebut diringkus polisi saat berada di rumahnya, Gang Hijrah pada Kamis (30/5/2024). Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 10 paket serbuk kristal.
“Penangakapan terhadap pelaku kami lakukan setelah menerima informasi keberadaan narkotika,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno.
Berdasarkan informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan, yang salah satunya melakukan penyergapan terhadap pelaku di rumahnya. Dengan didampingi ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
“Hasil penggeledahan kami temukan 10 paket sabu dengan total berat 4,04 gram,” ucap kasat.
Dari lokasi penggerebekan itu, baik pelaku dan barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke polresta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
![]()










































