PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman dan Ketua DPRD Kotim Rinie kembali memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI, Selasa (4/6/2024). Pemeriksaan tersebut bukan yang pertama karena beberapa waktu sebelumnya, Rajrurrahman dan Rine telah menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Fajrurahman berlangsung selama tiga jam. Dalam pemerikaan itu, penyidik jaksa mengajukan cukup banyak pertanyaan berkaitan dengan ASN yang diperiksa sebagai penanggung jawab cabang olahraga (cabor).
“Memenuhi panggilan pemeriksaan ini sebagai komitmen kami untuk kooperatif kepada proses hukum,” kata Fajrurrahman.
Fajrurrahman menambahkan, bahwa dirinya tidak mengetahui penggunaan dana hibah yang diterima KONI Kotim. Sebaliknya pengurus KONI yang dia anggap lebih mengetahui penggunaan dari dana hibah tersebut.
Sementara itu Rinie tampak keluar meninggalkan gedung Kejati Kalteng sekitar pukul 15.00 WIB. Rinie mengaku jika dirinya hanya dimintai keterangan terkait tanggung jawab dirinya sebagai ketua dewan.
“Pengelolaan dana hibah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk diberikan kepada setiap organisasi seperti KONI,” ucapnya. (*)
![]()










































