PALANGKA RAYA – Seorang orang pria berinisial M (35) warga Jalan Rindang Banua Kota Palangka Raya terpaksa harus berurusan dengan hukum. M diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (19/6/2024) malam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya. Pelaku diamankan di rumahnya dan ditemukan barang bukti.
Kasat menjelaskan, penangapan terhadap M dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pemantauan. Berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan 25 paket sabu disembunyikan di dalam mesin capit boneka dan dibungkus menggunakan dompet hitam,” kata Aji.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)
![]()










































