PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menjebloskan seorang kakek bernisial YN ke balik jeruji besi. Kakek berusia 60 tahun tersebut diamankan setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun.
Pelaku diamankan petugas setelah dijemput di rumahnya di kawasan Kelurahan Pahandut. Tepatnya setelah orangtua korban didampingi LSR LPMT Kalteng melaporkan kasus tersebut ke polresta, Rabu (19/6/2024).
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini kasusnya terus dilakukan pendalaman oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan.
Ronny mengungkapkan, kasus ini bermula dari kecurigaan orangtua korban. Dimana korban mengeluhkan sakit pada area kemaluannya. Pada saat itu terungkap jika korban mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh oleh pelaku.
“Mengetahui kejadian itu, orang tua korban kemudian memberikan laporan yang kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku,” ucapnya. (*)
![]()










































