PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng mengungkap adanya dugaan pelanggaran izin terminal khusus (tersus) yang dilakukan PT MItra Tala dalam kegitan produksi batu bara di Kabupatan Barito Timur (Bartim). Bahkan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada kejaksaan dan dinyatakan lengkap.
“Penyidik menemukan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Begitu juga izin tersus untuk kepentingan umum tanpa izin dari kementerian,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng AKBP Joko Hadono, Senin (24/6/2024).
Joko menambahkan, PT Mitra Tala menggunakan dokumen persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk operasi batu bara tanpa adanya registrasi resmi. Sedangkan perizinan tersus juga tidak sesuai prosedur.
“Tersus tersebut berada dalam kawasan hutan produksi yang belum memiliki izin persetujuan penggunaan dari kementerian,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Polda Kalteng menerapkan Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur pidana penjara dan denda bagi pelanggar.
“Ada pula Pasal 55 KUHP Ayat (1) tentang penyalahgunaan kekuasaan atau martabat untuk menganjurkan orang lain melakukan perbuatan pidana,” tandasnya. (*)
![]()










































