PALANGKA RAYA – Hanya agar dapat membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online, seorang pria paruh baya berinisial FB nekat melakukan aksi pencurian. Aksi tersebut dilakukan pelaku dengan membobol sebuah kedai di kawasan Jalan Rajawali Kota Palangka Raya. Namun apes, tak lama berselang pelaku berhasil diringkus aparat Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku, Jumat (9/8/2024).
saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/8/2024) siang. Dimana diketahui aksi pencurian itu ternyata dilakukan pelaku pada Senin (5/8/2024) subuh.
“Penangkapan terhadap pelaku setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk dari rekaman kamera CCTV yang ada di kedai,” kata kasat.
Dalam aksi pencurian itu, pelaku mengambi uang Rp4 juta milik korban bernama Kamajaya (28) yang tersimpan di dalam tas dan diletakan di tempat tidur. Dimana saat itu korban kebetulan juga sedang tidur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil curian tersebut dihabiskan pelaku hanya untuk membeli narkotika dan bermain judi online (judol). Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan pada sampel urine pelaku.
“Motif tersebut diakui secara langsung oleh pelaku setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung zat narkotika diduga jenis sabu,” ungkapnya.
Akibat melakukan tindak pidana tersebut, Tersangka FB pun harus ditahan untuk menjalani proses penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim, sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan yakni 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ran)
![]()










































