PALANGKA RAYA – Buronan kasus narkotika jenis sabu seberat 2,4 kilogram bernama Ahmadi diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng. Pria yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) itu disergap petugas saat baru turun dari kapal di Pelabuhan Sampit.
Achmadi, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 itu diketahui berangkat dari Surabaya dengan tujuan Sampit dengan menumpangi kapal KM Dharma Ferry VI. Kabar itu kemudian diketahui tim BNNP.
“Setelah mengetahui keberadaan Ahmadi, tim langsung kita kerahkan menuju Pelabuhan Sampit,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono.
Joko mengatakan, informasi yang diterima benar adanya setelah Ahmadi benar-benar keluar dari kapal. Tidak mau buruanya lepas, petugas lantas langsung meringkusnya.
“Sebelumnya kita telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Surabaya. Hasilnya diketahui jika Ahmadi memesan tiket kapal dengan tujuan Sampit,” ungkapnya.
Setelah berhasil menangkap Ahmadi, dia pun langsung digelandang petugas dan dibawa ke BNNP Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ran)
![]()










































