PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng kembali meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Pelaku yang merupakan lansia berinisial TG (58) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 25 gram.
Penangkapan terhadap lansia yang juga merupakan juru parkir tersebut saat berada di kamar Wisma D’Jor, Jalan RTA Milono Palangka Raya pada Minggu (17/11/2024) dini hari.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengaku prihatin karena banyaknya masyarakat yang terlibat dan terjerumus dalam peredaran narkotika.
“Ini menunjukkan betapa luasnya jaringan narkoba. Bahkan mereka yang mungkin tampak tidak terduga seperti seorang lansia. Kakek ini, yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, justru terjerat dalam dunia kejahatan narkoba,” kata Erlan, Rabu (20/11/2024).
Penangkapan terhadap TG bermula setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan akan ada transaksi narkoba. Kemudian tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Kompol Wahyu Edi Priyanto melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Informasi yang diberikan masyarakat benar adanya. Dimana pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu,” ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma.
“TG hanya seorang kurir yang dijanjikan upah oleh seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi. Semoga dalam waktu dekat kita berhasil menangkapnya,” ungkap Dodo.
Dodo menambahkan, terkait TG telah dijadikan tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (ran)
![]()










































