PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Pendidikan (Disdik) terus berkomitmen meningkatkan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Salah satunya dengan melakukan nomenklatur seluruh Sekolah Luar Biasa (SLB) diubah menjadi Sekolah Khusus (SKH).
“Perubahan nomenklatur ini akan selesai 100 persen pada Maret mendatang,” kata Plt Kepala Disdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Khusus (PPK) Roslita, Kamis, (2/1/2024).
Menurut Roslita, langkah ini diharapkan semakin memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, Disdik Kalteng juga akan mengoptimalkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai pusat layanan terpadu untuk mendukung masyarakat berkebutuhan khusus.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk mendukung operasional ULD. Dimana ULD akan berpusat di Huma Berkah Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya.
Di lokasi ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan yang melibatkan lintas sektor, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“ULD juga akan memiliki SOP, struktur organisasi, dan surat keputusan (SK) langsung dari gubernur untuk memastikan kelancaran operasionalnya,” jelas Roslita.
Dalam mendukung keberadaan ULD, Disdik mengajak masyarakat dari berbagai elemen, terutama mereka yang memiliki latar belakang Pendidikan Luar Biasa (PLB), untuk bergabung.
“Masyarakat yang berkontribusi akan diberikan insentif tambahan,” jelasnya.
Tidak hanya tenaga pendidik, ULD juga akan dilengkapi dengan fasilitas memadai dan melibatkan organisasi terkait, seperti organisasi terapis, untuk memperluas jangkauan layanan. Disdik Kalteng juga berencana melakukan publikasi besar-besaran guna memastikan masyarakat mengetahui keberadaan dan manfaat ULD. (ran)
![]()









































