PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2025. Sebaliknya, pemerintah meluncurkan program yang dapat meringankan beban masyarakat.
Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Anang Dirjo bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni saat menghadiri rakor virtual. Rakot itu terkait pemberian keringanan atas pelaksanaan PKB, BBNKB, Obabe Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Kamis (2/1/2025)
Anang mengungkapkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Pemprov Kalteng memberlakukan untuk tarif PKB dan BBNKB ada penurunan tarif. Penurunan tarif diterbitkan melalui surat keputusan gubernur.
“Untuk tarif turun dari tarif yang lama dan ada kebijakan penurunan dari gubernur melalui surat keputusan tersebut,” kata Anang.
Anang merincikan, penurunan tarif PKB sebesar 0,2 persen, sedangkan BBNKB 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025 sekaligus dengan diberlakukannya obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama bermotor.
Ia berharap dengan ada pemberian keringanan ini, masyarakat Kalteng bisa bangga untuk memiliki kendaraan dengan plat Kalteng. Sehingga tidak ada lagi masyarakat Kalteng yang mengambil kendaraan dan membayar pajak untuk plat nomor kendaraan daerah lain.
“Kendaraan berplat Kalteng akan memberikan kontribusi bagi penerimaan pendapatan asli daerah yang kemudian digunakan untuk pembangunan,” pungkasnya. (ran)
![]()









































