PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana mengikuti rapat virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, Rabu (8/1/2025). Rapat itu berkaitan penyelesaian penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah daerah.
Dalam arahannya Tito mengatakan ada beberapa daerah yang tidak mendaftarkan semua tenaga honorernya untuk mengikuti tes PPPK. Dia juga mengingatkan bahwa berdasarkan undang-undang, belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total anggaran.
“Sudah ada komunikasi yang kita lakukan dengan kepala daerah. Ada kecenderungan tenaga honorer ini diangkat yang ga ada skill, tetapi lebih ke timses atau keluarga atau titipan. Sehingga akhirnya menjadi beban APBD,” kata Tito.
Tetapi dari data yang dimiliki, terang Tito, ada beberapa daerah yang melebihi 30 persen belanja pegawai. Untuk itu salah satu cara agar APBD tidak terbebani adalah dengan menata tenaga non ASN.
“Rapat ini sebagai wake up call bagi daerah yg belum memahami adanya masalah bom waktu, dan sekarang kita ingatkan,” jelasnya.
Tito berpesan kepada daerah yang tidak mendaftarkan seluruh tenaga honorernya mencarikan solusi dan jalan keluarnya.
“Mumpung Tes PPPK tahap II masih berlangsung sampai dengan 15 Januari 2024, segera daftarkan tenaga honorer yang belum didaftarkan,” bebernya.
Dengan tegas ia meminta kepada Kepala Daerah agar berhenti untuk merekrut tenaga honorer yang baru.
“Sudah ada di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Untuk itu dilarang merekrut tenaga honorer lagi, jika melanggar akan ada sanksinya,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana mengatakan bahwa Provinsi Kalteng sudah mengajukan formasi sesuai dengan data tenaga honorer yang ada.
“Artinya untuk tahap 1 pun kita sudah meminimalisir, kemudian hasil tes seleksi tahap 1 pun sudah kita umumkan, walaupun ada kurang lebih yang untuk R3 teknis 198 orang, guru 1 orang dan nakes 1 orang,” ucapnya.
Ia menyebut, tenaga honorer dengan status R3 tersebut akan dioptimalisasi kembali pada tahapan formasi yang telah diusulkan.
“Artinya, untuk pemenuhan kebutuhannya nanti berdasarkan kebutuhan di masing-masing Pemerintah Provinsi, sebagaimana arahan Mendagri, Menpan RB, maupun Kepala BKN,” ungkapnya. (ran)
![]()









































