KUALA KAPUAS – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Kapuas melaksanakan rapat koordinasi terkait penataan pedagang kaki lima di Jalan Maluku, Selasa (14/1/2025). Rapat itu dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Septedy.
Dalam rapat koordinasi disepakati nantinya akan memanggil pedagang yang berjualan di depan Polsek Selat Jalan Maluku di kawasan Stadion Panunjung Tarung Kapuas. Nantinya akan di data dan diberi waktu lima belas hari untuk meninggalkan tempat tersebut.
“Pedagang yang tidak berlokasi di depan polsek seperti di sekitar gedung KONI sementara waktu diperbolehkan berjualan dengan catatan harus mematuhi aturan. Bila hal tersebut dilanggar akan diambil tindakan,” kata Septedy.
Dirinya mengimbau agar turut serta mengundang para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan depan pelabuhan KP3 untuk sama-sama menjaga kebersihan di lingkungan lokasi dagangam.
“Bila ada pedagang yang tidak bertanggungjawab dalam hal kebersihan maka mereka tidak diperkenankan untuk berjualan di area tersebut,” tegasnya. (ran)
![]()









































