PALANGKA RAYA – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng menyelenggarakan konsultasi publik penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran (KKP3K-06) – Tanjung Cemeti (KKP3K-07). Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Zur Rawdoh itu dilaksanakan, Senin (20/1/2025).
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam penyusunan dokumen awal usulan penetapan kawasan konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran – Tanjung Cemeti. Hadir sebagai narasumber kegiatan yaitu Dosen Universitas Palangka Raya Noor Syarifuddin Yusuf.
“Diperlukan kolaborasi dengan sektor lain untuk mendukung pemanfaatan kawasan konservasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat,” ujar Noor.
Ia pun menyampaikan, bahwa adanya penetapan kawasan konservasi ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat pesisir di kawasan konservasi bagi masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dislutkan Kalteng Darliansjah mengatakan bahwa kegiatan penetapan kawasan ini bermanfaat dalam perlindungan biota dan ekosistem yang ada di kawasan konservasi Ujung Pandaran – Tanjung Cemeti.
“Dislutkan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut sangat mendukung kegiatan ini sebagai upaya perlindungan species baik flora maupun fauna yang ada di kawasan tersebut,” pungkas Darliansjah. (ran)
![]()









































