KUALA KAPUAS – Pj Bupati Darliansjah menghadiri kegiatan pertanahan berlabel Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), Senin (20/1/2025). Kegiatan itu sekaligus penyerahan sertifikat kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas yang diselenggarakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Darliansjah menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Kapuas sebagai tuan rumah pusat pelaksanaan Gemapatas. Hal ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Gemapatas ini memiliki makna yang sangat penting, baik untuk masyarakat maupun pemerintah daerah,” kata Darliansjah.
Darliansjah menjelaskan, pemasangan tanda batas tanah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah nyata dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan ketertiban dan menjaga hubungan baik ditengah masyarakat.
“Gerakan ini sangat membantu dalam mewujudkan tata kelola wilayah yang lebih tertib dan terdata,” jelasnya.
Dengan tanah-tanah yang telah dipasang patok batasnya secara jelas, dengan peta wilayah yang lebih akurat, sehingga memudahkan perencanaan pembangunan, pengelolaan aset daerah dan menarik investasi. Kepastian batas wilayah ini juga menjadi dasar penting bagi pelaksanaan pembangunan yang adil dan merata.
“Gemapatas bukan hanya sebuah program kerja tetapi juga gerakan bersama untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (ran)
![]()









































