KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri dan Dinas Kesehatan tDashboardelah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan dalam proses pengadaan barang maupun jasa untuk tahun anggaran 2025. Kerja sama ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada Selasa (21/1/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas. Kerja sama ini ditandatangani oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siswanto dan Kepala Dinas Kesehatan dr Tonun Irawaty Panjaitan.
Siswanto menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan atas kepercayaan yang diberikan untuk pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pihaknya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.
“Kami siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan agar proses pengadaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Bram Dhananjaya.
Sementara itu, dr Tonun dalam paparannya menjelaskan bahwa beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 dianggap sangat strategis. Sehingga membutuhkan pendampingan dari sisi hukum, legal opinion dan tindakan hukum lainnya.
“Pendampingan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan di Dinas Kesehatan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siswanto, juga berharap agar MoU ini dapat ditingkatkan lebih luas. Tidak hanya terbatas pada pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mencakup area lain yang membutuhkan pengawasan dan pendampingan hukum.
“Kami berharap kerjasama ini dapat diperluas ke bidang lainnya yang juga membutuhkan perhatian dan pengawasan hukum, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” harapnya. (ran)
![]()









































