PALANGKA RAYA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalteng Leonard S Ampung mengikuti launching Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) secara virtual, Kamis (23/1/2025).
“Permendagri ini merupakan pengimplementasian PP 59 tahun 2022 tentang Perkotaan yang mengatur mengenai ketentuan umum, rencana sistem pelayanan perkotaan, rencana pendanaan indikatif, pengaturan konsolidasi, operasionalisasi RP2P,” kata Leonard.
Leonard menambahkan, peraturan itu juga menjadi bagian RPJMD dan Sisten Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta integrasinya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW.
Kegiatan yang dilakukan secara hybrid melalui aplikasi zoom dan juga offline tersebut dibuka langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mewakili Menteri Dalam Negeri dan diikuti oleh kepala Bappeda provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
“Peluncuran Permendagri ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengelolaan perkotaan yang terintegrasi, selaras dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya
Salah satu poin utama yang dibahas dalam kegiatan tersebut adalah sinkronisasi Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) ke dalam RPJMD. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pengelolaan perkotaan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Dalam pembahasan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya integrasi perencanaan agar pengelolaan perkotaan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“RP2P merupakan salah satu instrumen strategis yang harus dikelola dengan baik agar dapat mendukung tercapainya pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” Hendricus Andy Simarmata narasumber dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP). (ran)
![]()









































