PALANGKA RAYA – Periode kedua Januari 2025, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perkebunan menggelar rapat penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun, Rabu (5/2/2025).
Pada rapat perhitungan harga periode II Januari 2025 berlaku untuk tanggal 16-31 Januari 2025, telah ditetapkan sebesar Rp13.628,93, untuk inti sawit (PK/Palm Kernel) Rp10.881,36, dan indeks “K” menggunakan periode I yaitu 91,58%.
Kepala Disbun Kalteng Rizky Badjuri mengatakan, harga TBS Kalteng masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh Provinsi Kalimantan Barat.
“Meskipun ada penurunan, namun secara umum harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dari harga di provinsi tetangga kita Kalbar”, ucap Rizky.
Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II Januari 2025 pada semua umur tanaman adalah sebagai berikut: pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.376,73, umur 4 (empat) tahun Rp2.593,86, umur 5 (lima) tahun Rp2.802,73, dan umur 6 (enam) tahun Rp2.884,34.
Selanjutnya, umur 7 (tujuh) tahun Rp2.942,23, pada umur 8 (delapan) tahun Rp3.071,27, untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.152,62, dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.250,65.
Diinformasikan pula, bahwa usai kegiatan rapat penetapan harga TBS kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Aspek Perpajakan Koperasi Plasma, yang sampaikan oleh narasumber Fitria Husnatarina dari Universitas Palangka Raya. (ran)
![]()









































