PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng melalui Inspektur Daerah Saring hadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara virtual, Rabu (12/2/2025).
Saring mengatakan Pemprov Kalteng menyambut baik adanya SKB Stranas PK 2025-2026. Bahkan pemerintah provinsi tinggal menunggu keputusan terkait apa saja yang menjadi kewenangan.
“Yang harus dilakukan adalah menyiapkan strukturnya, siapa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan aksi nanti lintas perangkat daerah, dan juga melakukan rencana aksi untuk tahun 2025,” kata Saring.
Sementara itu Ketua KPK RI Setyo Budiyanto dalam arahannya mengatakan, SKB Stranas PK ini berfokus pada perizinan atau tata kelola, masalah keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“KPK selaku sekretaris nasional dari tim Nasional yang dibentuk dalam Stranas PK. Tim Nasional tersebut terdiri dari Kemen PPN/Kepala Bappenas, Kemendagri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kemenpan RB,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam Stranas PK 2025-2026 tersebut telah disepakati 15 aksi. Dia berharap seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aksi Stranas PK ini semaksimal mungkin.
Ia menyebut, pelaksanaan Stranas PK 2025-2026 itu akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan, dan akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto setiap enam bulan secara berkala.
“Semoga pelaksanaan Stranas PK bisa membawa banyak perubahan dan mengurangi tingkat korupsi. Kami juga berharap masyarakat bisa terlibat dan memberikan usulan atau perbaikan yang harus kami lakukan untuk bisa memaksimalkan di sektor pencegahan korupsi,” tukasnya. (ran)
![]()









































