PALANGKA RAYA –Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalteng menggelar rapat penjelasan terkait penginputan usulan pada aplikasi E-Rakortek, Rabu (12/2/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi undang-undang tentang pemerintahan daerah. Sekaligus tindak lanjut dari rapat pra-Rakortekrenbang pusat dan daerah.
Kepala Bapperida Kalteng Leonard S Ampung, dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Penginputan Indikator Kinerja Urusan Daerah (IKUD) dan usulan daerah melalui aplikasi E-Rakortek.
Leonard menegaskan bahwa Rakortekrenbang akan melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat, yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian dan Lembaga (KL),
“Dalam forum ini dibahas IKUD yang mencakup 31 urusan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, substansi utama dalam Rakortekrenbang desk urusan adalah pembahasan dan penyepakatan dukungan subkegiatan dalam rangka mencapai target outcome pada masing-masing urusan pemerintahan.
“Kinerja, Indikator Kinerja, dan subkegiatan yang dibahas dalam Rakortekrenbang harus selaras dengan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD). Begitu juga Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), sehingga dapat dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan,” ujar Leonard.
Leonard menambahkan, bahwa keluaran dari Rakortekrenbang ini akan menjadi dasar kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan program dan kegiatan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Kesepakatan ini juga akan menjadi bahan input bagi pemerintah pusat dalam Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, serta bagi pemerintah daerah dalam Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. (ran)
![]()









































