SEMARANG – Dalam rangka perubahan dan perbaikan kualitas pengawasan, Inspektorat Daerah Kalteng saat ini telah mengajukan perubahan peraturan gubernur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Inspektorat Provinsi Kalteng (SOTK).
Perubahan mendasar pada pergub SOTK yang baru berupa perubahan pengawasan berbasis wilayah menjadi pembinaan berbasis urusan/bidang, yang telah membagi tugas dan fungsi masing-masing inspektur pembantu.
Untuk memperdalam fungsi masing-masing inspektur pembantu beserta uraian tugas, Inspektorat Kalteng melakukan konsultasi dan kaji banding ke Inspektorat Daerah Jawa Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Kalteng menyebutkan konsultasi ini dalam rangka memperkuat dan mempertajam fungsi dan wewenang Inspektorat. Tentunya dalam menjalankan tugas dan fungsi pembinaan serta pengawasaan
“Perubahaan SOTK ini dari pengawasan berbasis wilayah menjadi pembinaan dan pengawasan berbasis urusan/bidang. Ini upaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas pembinaan serta pengawasan,” katanya.
Lebih lanjut, Saring menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan nantinya akan dibagi dalam pengawasaan penyelenggaraan pemda, pengawasaan akuntabilitas keuangan daerah, pengawasan kinerja perangkat daerah dan pengawasan khusus. (ran)
![]()









































