PALANGKA RAYA – Bukan mendapatkan untung dari hasil penjualan barang haram, pria berinisial H (33) warga Jalan G Obos Kota Palangka Raya justru harus mendekam di penjara. Terduga pengedar ini diringkus aparat Satresnarkoba Polresta sesaat sebelum melakukan tranksaksi belasan paket sabu pada Rabu (19/2/2025).
Pelaku diringkus petugas saat sedang berada di kawasan Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 10 paket sabu yang disimpan di dalam kantong kresek. Ditemukan juga satu paket lainya yang diselipkan di kantong pakaian.
“Pelaku tertangkap tangan membawa puluhan paket sabu,” kata Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, Kamis (20/2/2025) pagi.
Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang menyebutkan adanya keberadaan narkotika jenis sabu. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan di lapangan.
“Penyelidikan kami lakukan sejak pukul 09.00 WIB. Sekitar tiga jam kemudian, muncul pelaku yang saat itu memang menunjukkan gerak-gerik tidak wajar dan membawa sekantong plastik mencurigakan,” jelasnya.
Tidak mau buruanya lolos, petugas langsung menyergap pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan, kecurigaan berdasarkan informasi masyarakat terbukti benar. Dimana petugas menemukan barang bukti 11 paket sabu.
“Dari total barang bukti itu, beratnya sekitar 50,94 gram, yang mana semua paket tersebut telah diakui miliknya sendiri,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, Satresnarkoba pun langsung mengamankan pelaku dan digelandang ke polresta untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu dari asal muasal paket sabu tersebut. (ran)
![]()










































