PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng melaksanakan penegakkan hukum dan inspeksi angkutan barang secara terpadu di Jalan Nasional Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi), Sabtu (22/2/2025). Operasi itu sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Bidang Angkutan Jalan pada Dishub Muhammad Ikhsan Siddiq menjelaskan, operasi itu juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran gubernur tentang penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
“Sesuai surat edaran gubernur, maka kami melaksanakan penegakkan hukum dan inspeksi angkutan barang terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran di Jalan Palangka Raya – Bagugus ini,” kata Ikhsan.
Dalam surat edaran itu meminta bupati Gunung Mas, bupati Kapuas dan Bupati Pulang Pisau berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penghentian angkutan yang melintas di Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Selain itu melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil perkebunan
Disampaikan pula, kegiatan ini melibatkan pula beberapa instansi terkait, diantaranya Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, dan KSOP Wilayah Pulang Pisau.
“Sasaran dalam operasi gabungan ini yaitu truk dengan membawa muatan. Dimana truk yang membawa muatan ditimbang menggunakan alat timbangan portabel dan dilanjutkan pemeriksaan perizinan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk sanksi penegakkan hukum berupa penilangan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng.
“Selama kegiatan ini berlangsung masih ditemukan truk yang beroperasi membawa muatan hasil tambang, kebun (CPO) dan hutan (kayu) dengan jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 55 truk dan ditemukan pelanggaran sebanyak 40 truk. Truk yang melanggar ketertiban administrasi dan kelebihan muatan telah ditilang atas pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (ran)
![]()









































