PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang penetapan atau putusan terhadap 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024, Senin (24/2/2025). Dari puluhan gugatan itu, dua diantara pilkada di Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Lamandau.
Untuk gugatan pilkada di Kabupaten Baritu Utara, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengabulkan sebagian gugatan dari pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Selain itu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara tentang penetapan perolehan suara.
“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan.
Dalam sidang yang disiarkan secara live itu, Suhartoyo juga memerintahkan agar pemungutan suara ulang paling lama dilaksanakan 30 hari setelah dibacakan putusan. Bahkan sejumlah pihak seperti, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan supervisi bersama Bawaslu Kalteng dan Bawaslu Barito Utara.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, demikian putusan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menegaskan bahwa putusan itu keluar setelah menimbang telah terbuktinya dalil pemohon berkaitan dengan adanya lebih dari seorang pemilih dengan menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Selain itu terdapat surat suara yang dipergunakan oleh pemilih yang tak berhak, kemudian termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Barito Utara.
“Termohon (KPU) tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut,” tuturnya. (ran)
![]()










































