PALANGKA RAYA – Majelis hakim Mahakamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamandau yang diajukan pasangan calon Hendra Lesmana-Budiman. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada sidang yang dilaksanakan, Senin (24/2/2025).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, otomatis MK menetapkan pasangan calon nomor urut dua Rizky-Hamid sebagai pemenang sah pada Pilkada Lamandau. Salah satu alasan gugatan pemohon ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan
Selain itu, majelis hakim juga berpendapat jika dalil pemohon terkait surat suara rusak atau salah coblos tidak cukup bukti atau cukup kuat untuk meyakinkan MK adanya pelanggaran.
“Setelah memeriksa secara saksama, dalil pemohon tidak dapat dibuktikan kebenaranya terkait kekeliruan penghitungan surat suara. Apalagi saksi pemohon juga telah menandatangani formulir Model C,” kata hakim Asrul Sani.
“Berkenaan dengan dalil kesalahan tulis jumlah suara sah telah dilakukan perbaikan. Untuk itu dianggap telah selesai di tingkat TPS,” sambungnya.
Hakim Asrul Sani juga menambahkan, berdasarkan seluruh pertimbangan, MK berpendapat dalil pemohonan terkait pelanggaran-pelanggaran di 25 TPS tidak beralasan menurut hukum. Begitu juga dalil adanya intimidasi dari salon urut dua, MK tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung kebenarannya. (ran)
![]()










































