JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kejagung juga telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam pengungkapan kasus yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi itu lebih tepatnya dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktok Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Tujuh tersangka itu diantaranya adalah RS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga. Selebihnya SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping dan AP selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Qohar menjelaskan, kasus ini bermula saat Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor. Namun tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir ang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
“Sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya,” kata Qohar.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Penggeledahan dilakukan di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” tuturnnya.
Hasil dari penggeledahan tiga ruangan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa 15 unit ponsel, satu laptop, dan empat soft file. Keseluruhan barang bukti kini tengah dibawa ke Kejagung dan akan dilakukan tindakan lanjutan. (ran)
![]()










































