PALANGKA RAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya mengungkapkan temuan mengejutkan. Dimana ditemukan 705 produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya beredar di pasaran.
Temuan itu diungkapkan Ketua Tim Inspeksi BBPOM Palangka Raya Nurfadilla usai melakukan intensifikasi pengawasan di bulan Februari 2025. Intensifikasi pengawasan dilakukan pada sarana distribusi, seperti klinik kecantikan, agen, reseller dan salon di Kota Palangka Raya.
“Dari 11 sarana, tiga lokasi kedapatan menjual kosmetik ilegal. Produk yang ditemukan terdiri dari lima item kosmetik mengandung bahan berbahaya dan 61 item kosmetik tanpa izin edar (TIE),” ungkap Nurfadilla.
Nurfadilla menambahkan, juga ditemukan 75 pcs produk dengan kandungan bahan berbahaya serta 630 pcs produk tanpa izin edar dengan total nilai ekonomi mencapai Rp20 juta lebih. Namun produk-produk ini telah dimusnahkan oleh pemilik di bawah pengawasan BBPOM.
“BPOM akan mengintensifikasi pengawasan ini sebagai langkah untuk memutus rantai distribusi kosmetik ilegal yang marak beredar, terutama melalui platform online,” terangnya.
Menurutnya, banyak produk kosmetik viral di media sosial yang ternyata tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan yang dapat merugikan konsumen. Selain pemusnahan barang bukti, BBPOM juga melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan produk yang dijual.
“Kami memberikan peringatan keras agar pelaku usaha tidak mengulangi pelanggaran ini. Produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) atau nomor notifikasi dari BBPOM,” tandasnya.
Nurfadilla mengimbau agar masyarakat jeli sebelum membeli produk kecantikan. Diantaranya memeriksa NIE pada kemasan produk dan menghindari kosmetik dengan klaim berlebihan (overclaim). Selain itu masyarakat melakukan verifikasi legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile. (ran)
![]()










































