PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (38) beserta barang bukti 14 paket sabu seberat 3,44 gram.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengimplementasikan Asta Cita, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika,” kata kasat.
Informasi itu kemudian dikembangkan dan mengarah kesebuah barak di Jalan Yogyakarta Blok IV. Tanpa menunggu lama, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Alhasil di dalam barak tersebut ditemukan pelaku bersama barang bukti.
“Dari tangan pelaku, kami sita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,44 gram, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu ponsel dan uang tunai Rp200 ribu,” ungkap kasat.
Kasat menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba ini,” tandasnya. (ran)
![]()










































