JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina. Dua tersangka tersebut, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
“Maya dan Edward berperan melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga setara RON 92 atas persetujuan dari tersangka Riva Siahaan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar.
Qohar mengatakan, pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga setara RON 92 menyebabkan pembayaran impor produk kilang yang lebih tinggi dari seharusnya dan tidak sesuai kualitas barang diterima. Dimana Maya Kusmaya dan Edward Corne melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung.
“Hal ini yang mengakibatkan PT Pertamina Patra Niaga membayar harga tinggi kepada mitra usaha,” ujarnya.
Qohar menambahkan, keduanya juga mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Kemudian PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13-15 persen secara melawan hukum
Akibat perbuatan Maya Kusmaya dan Edward Corne bersama-sama dengan Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen.
Lima komponen itu adalah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan jika Maya Kusmaya dan Edward Corne terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi. Namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” lanjut Harli.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi. Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. (ran)
![]()










































