PALANGKA RAYA – Warga Jala Lewu Tatau, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut berinisial Ir (48) teraksa harus merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini dari balik jeruji besi. Pria ini dijebloskan ke penjara setelah tertangkap tangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu oleh aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno membenarkan penangkapan tersebut. Dimana pelaku disergap bersama barang bukti sebanyak tiga paket sabu, Rabu (26/2/2025) dini hari.
“Penangkapan pelaku dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika,” kata kasat, Kamis (27/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,85 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, sendok, plastik klip dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika,” ujarnya.
Aji menegaskan akan terus melakukan pengembangan atas tertangkapnya pelaku. Upaya itu dilakukan dengan harapan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Pelaku sendiri kami bidik dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2),” tandasnya. (ran)
![]()










































