KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan enam usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dari pemerintah kabupaten, Selasa (4/3/2025). Usulan raperda itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Dodo
Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan bahwa enam raperda telah melalui tahap pembahasan dan kajian oleh tim pemerintah daerah. Dia berharap raperda itu dapat diterima untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan lanjutan.
“Mudah-mudahan enam raperda ini dapat dibahas bersama sehingga melahirkan perda yang dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum dan memiliki kepastian hukum,” kata Dodo.
Sementara itu Ketua DPRD Ardiansah menekankan pentingnya pembahasan Raperda agar sesuai jadwal yang ditetapkan. Dengan begitu raperda bisa cepat terealisasi dan dilaksanakan di Kabupaten Kapuas.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Kapuas dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ucapnya.
Adapun enam raperda yang diajukan meliputi tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Raperda ini bertujuan memastikan ketersediaan pangan yang stabil, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti bencana atau krisis pangan.
Selain itu raperda tentang pengelolaan perikanan darat yang mengatur pengelolaan perikanan secara berkelanjutan. Tidak hanyameningkatkan kesejahteraan nelayan tapi juga menjaga kelestarian sumber daya perairan.
Kemudian, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, yang dirancang untuk menarik lebih banyak investor melalui berbagai insentif serta kemudahan. Raperda lainya tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet.
Pemkab juga mengajukan raperda tentang pencabutan perda Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang menyesuaikan regulasi pengelolaan dengan aturan yang lebih baru.
Terakhir, raperda tentang Kabupaten Layak Anak, yang mengupayakan lingkungan aman dan ramah bagi anak-anak. Raperda ini mencakup aspek pendidikan, kesehatan dan perlindungan hukum. (ran)
![]()









































