PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam visi dan misinya meluncurkan Program Huma Betang Makmur. Dimana salah satu poin di dalamnya adalah akses bantuan bagi nelayan.
Berkaitan dengan hal tersebut salah satunya adalah kemudahan bagi nelayan dalam mengurus perizinan usaha perikanan tangkap. Merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang legalitas dan keamanan aktivitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan.
Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng dalam mendukung pelaksanaan program gubernur di tahun anggaran 2025 kembali melaksanakan kegiatan layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra nelayan.
Kepala Dislutkan Kalteng Darliansjah mengatakan bahwa kegiatan layanan gerai perizinan usaha perikanan tangkap ini merupakan salah satu strategi jemput bola guna membantu mempermudah nelayan kecil. Tentunya dalam mengurus dan memperoleh perizinan dasar dengan cepat dalam menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan yang dilakukan nelayan kecil.
“Selama beberapa tahun melalui Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra nelayan telah terfasilitasi sebanyak 359 perizinan usaha,” kata Darliansjah.
Darliansjah menjelaskan, program ini memang belum mampu menjangkau total semuanya nelayan. Namun dia optimis di 2025, kegiatan tersebut dengan target minimum terfasilitasi sebanyak 350 perizinan usaha perikanan tangkap bagi nelayan kecil.
Perizinan usaha perikanan tangkap bagi nelayan merupakan hal yang sangat penting dalam pengendalian, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan. Dengan adanya dokumen perizinan usaha akan menunjang aktivitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan.
“Fasilitasi Gerai Izin di sentra nelayan akan membantu dan memudahkan nelayan memperoleh dokumen yang diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha penangkapan ikan. Sehingga akan mempermudah dan memberikan jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkapan ikan,” tandasnya. (ran)
![]()









































