PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melakukan penahanan terhadap mantan kepala dinas dan mantan kepala bidang di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara. Kedua mantan pejabat berinisial A dan DD itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam hal pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim jaksa juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Pagun TAKA. Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dengan modus menerbitkan IUP tanpa proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan WIUP.
“Ketiga tersangka resmi kita tahan dengan pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kasi Penkum Dodi Mahendra.
Dodi menjelaskan, dalam kasus ini berawal dari penerbitan surat keputusan bupati Barito Utara tentang pemberian IUP pada tahun 2009 sampai 2012. Tepatnya setelah berlakunya Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dimana penerbitan IUP harus melalui proses lelang WIUP.
“PT Pagun mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan yang oleh bupati disposisikan kepada A dan DD. Oleh keduanya dibuatkan draf dan diparaf sebelum ditandatangani bupati,” ucapnya.
Dodi menambahkan IUP PT Pagun Taka yang iterbitkan tanpa melalui proses lelang WIUP mengakibatkan negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini, sedang dilakukan koordinasi dengan auditor. (ran)
![]()










































