PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyergapan terhadap seorang pria paruh baya karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap pelaku berinisial RAP alias Kiki (30) itu terjadi disebuah wisma yang berada di Jalan Bukit Keminting, Jumat (7/3/2025) sore.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu,” kata kasat.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 0,84 gram. Selain itu, turut diamankan satu ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi dan satu sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi KH 2448 TN.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terlapor. Ia beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menunggu hasil uji barang bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
“Kami terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tandasnya. (dik)
![]()










































