PALANGKA RAYA – Pelayanan dan pendampingan terhadap pelaku usaha perikanan menjadi salah satu program prioritas Gubernur Kalteng Agustiar Sabran yang termuat di dalam Program Prioritas Huma Betang. Salah satunya diwujudkan dengan pembinaan terhadap pelaku usaha perikanan yang berada di Ujung Pandaran, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Program ini sebagai visi misi Kalteng Berkah Kalteng Maju 2025-2030 untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng Darliansjah , Senin (10/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam memenuhi kebutuhan pelayanan terhadap pelaku usaha perikanan, khususnya pembudidaya ikan di daerah, Pemprov Kalteng melalui Dislutkan membawahi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Ujung Pandaran.
“UPT Perikanan Budidaya Air Payau (PBAP) Ujung Pandaran merupakan salah satu UPT yang berada di bawah Dislutkan yang menjalankan fungsinya untuk melakukan pendampingan dan pembinaan,” jelasnya.
Darliansjah menyampaikan, salah satu kegiatan pelayanan teknis bagi kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) adalah dengan fasilitasi pengajuan bantuan pokdakan.
“Dalam pembinaan ke lapangan ketika bertemu dan berinteraksi dengan pokdakan berkonsultasi ke UPT, didapatkan adanya kendala baik bersifat teknis budidaya ataupun sarana dan prasarana,” ujarnya.
Darliansjah menambahkan, kendala baik bersifat teknis antara lain benih atau bibit ikan dan udang yang mahal serta kualitas kurang baik. Selain itu jalan produksi yang kurang memadai, banjir ROB menyebabkan tanggul tambak jebol dan lambatnya proses pengisian atau pengeringan tambak dikarenakan tidak memiliki pompa air.
Menurutnya, dalam pelaksanaan tugasnya UPT PBAP Ujung Pandaran selalu berķoordinasi dengan pembudidaya agar pembudidaya dapat mengajukan proposal bantuan. Salah satu bentuk pendampingan yang dilakukan adalah dengan membantu dalam penyusunan dan pembuatan serta pengajuan proposal tersebut.
“Selain itu, juga diberikan pendampingan dalam penetapan pokdakan yang berganti kepengurusan dengan berkoordinasi dengan pihak desa, kecamatan dan dinas perikanan kabupaten untuk menetapkan Surat Keputusan Penetapan Pokdakan,” tandasnya. (ran)
![]()









































