PALANGKA RAYA – Mewakili Gubernur Agustiar Sabran melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Katma F Dirun menghadiri rapat paripurna di DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025). Rapat itu juga dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arton S Dohong.
Arton mengatakan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Sementara itu Plt Sekda Katma F Dirun mengatakan dengan terbitnya peraturan daerah (perda) nantinya dapat memberikan keseimbangan dalam hal pengendalian lingkungan.
“Sumber Daya Alam (SDA) bisa memberikan manfaat sumber daya ekonomi, namun di sisi lain lingkungan juga tidak perlu rusak dan harus tetap terjaga untuk anak cucu kita di kemudian hari,” kata Katma.
Ia juga berharap dengan adanya perda tersebut, pengusaha lokal yang ada di Kalteng bisa mendapatkan peluang yang sama dalam bisnis mereka.
“Kita harapkan juga, Perda tersebut akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” tukasnya. (ran)
![]()










































